Agen Bola

Objek kajian Hukum Tata Negara di samping membahas mengenai organisasi dan tata kerja organ-organ atau alat-alat perlengkapan negara, hubungan antar alat perlengkapan negara baik horizontal maupun vertikal, juga mempelajari hubungan antara alat-alat perlengkapan negara dengan warga negara. Obyek Hukum Tata Negara yang demikian itu tentunya dilandasi oleh kenyataan bahwa proses terbentuknya negara, tidak mungkin meninggalkan salah satu unsur utamanya, yakni warga negara (rakyat). Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Salah satu hubungan antara antara alat-alat perlengkapan negara dengan warga negara yang sekarang ini banyak diperbincangkan adalah dalam naturalisasi, khususnya naturalisasi dalam sepakbola. Negara Republik Indonesia memberi kesempatan kepada orang asing (bukan warga negara RI) untuk menjadi warga negara. Caranya ialah pewarganegaraan atau naturalisasi. Menurut kami, permasalahan yang terjadi pada Naturalisasi, khususnya naturalisasi dalam agen bola sangat menarik untuk dibahas dan dipahami.

Oleh karena itu, dalam kesempatan yang baik ini kami selaku penulis akan mencoba membuat makalah mengenai Naturalisasi, khususnya Naturalisasi dalam agen bola. Di tengah surutnya prestasi sepak bola Indonesia yang tidak mampu bersaing dengan negara-negara Asia bahkan Asia Tenggara memunculkan wacana Naturalisasi Pemain dalam sepakbola. Berita mengenai naturalisasi pemain ini mendapat cukup banyak ekspos media dan memunculkan berbagai pendapat yang pro dan kontra dari insan pecinta bola tanah air. Beberapa pihak beranggapan bahwa cara instan yang ditempuh oleh Badan Tim Nasional Indonesia (BTN) merupakan wujud sikap putus asa dan kegagalan dalam menjalankan program pembinaan atau regenerasi pemain asli Indonesia. Padahal dilihat dari jumlah penduduk yang ada, Indonesia tentu tidak kehabisan stock pemain bagus. Hanya pelaksanaan program pencarian bakat yang kurang direalisasikan secara optimal. Di pihak lain, menunjukkan sikap setuju terhadap kebijaksanaan pemerintah ini. Namun dengan syarat bahwa pemain naturalisasi tersebut mempunyai skill yang mumpuni, usia masih muda, dan menunjukkan komitmennya untuk bermain untuk tim merah putih demi mengejar prestasi dan mengharumkan nama Indonesia di setiap kompetisi internasional. Namun setiap kebijakan pasti ada dampak atau permasalahan yang terjadi. Mulai dari proses naturalisasi yang rumit, kisruh Statuta PSSI dengan Statuta FIFA, sampai dengan dampak bagi pemain asli keturunan Indonesia yang lahir di Indonesia dan belum berkesempatan untuk membela TIMNAS. Dalam usahanya memperoleh status kewarganegaraannya dapat melalui dua jalan yaitu melalui permohonan pewarganegaraan atau Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Perlu kita ketahui, sebelum pagelaran Piala AFF 2010, tren pemain naturalisasi sudah terlihat perkembangannya sejak Piala Dunia. Tidak sedikit pemain yang lebih memilih bermain di negara bukan tanah kelahirannya. Isu ini legal, namun menjadi pro- kontra yang agak mengusik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *